Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang saat ini tengah terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan lancar tanpa hambatan.
Langkah Disiplin Internal
Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (4/6/2026) menyatakan, "Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik."
Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia meminta semua pihak untuk bersikap akomodatif dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. "Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Kerja Sama dengan KPK
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, serta memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. Hal ini dilakukan untuk mendukung pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Penahanan Silmy Karim dan Tersangka Lain
Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK bersama dengan tujuh orang lainnya. KPK menjerat Silmy dan kawan-kawan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e tentang dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B tentang penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Penerapan dua pasal ini sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut," kata Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Budi menambahkan bahwa nilai pemerasan dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. "Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Totalnya mencapai ratusan miliar," ungkapnya.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yaitu dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia serta kendaraan juga turut diamankan. "Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda, 6 MTB dan 4 Brompton," tutur Budi.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Berikut daftar lengkapnya:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024: Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025: Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi: Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi: Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal: Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026: Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS: Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal: Gusti Benardiansyah (GST)
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola di lingkungan Kemenimipas. Menteri Agus Andrianto menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memperkuat integritas institusi.



