Bupati Bantul Akui Ada Warga Keberatan dengan Ibadah Jemaat GMS
Bupati Bantul: Warga Keberatan Ibadah Jemaat GMS

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan bahwa sebagian warga merasa keberatan dengan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberatan ini turut menjadi latar belakang insiden pembubaran ibadah oleh sebuah organisasi masyarakat pada Minggu, 24 Mei 2026 pagi.

Surat Keberatan Tanpa Alasan Jelas

Menurut Halim, pernyataan keberatan dari warga disampaikan melalui surat yang masuk ke pemerintah daerah. Namun, ia belum mendalami secara rinci alasan atau dasar keberatan tersebut. "Memang ada surat yang masuk menyatakan keberatan tanpa menyebutkan alasan-alasannya," ujar Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu, 27 Mei 2026.

Konstitusi Jamin Kebebasan Beribadah

Halim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, namun konstitusi dan UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. "Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita. Tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menilai pembubaran ibadah jemaat GMS merupakan bentuk persekusi yang harus diproses secara hukum. "Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim.

Toleransi dalam Islam

Menurut Halim, dalam ajaran Islam, kebinekaan dan perbedaan manusia dari berbagai suku, agama, dan ras merupakan sunatullah. Nabi Muhammad SAW menyikapi perbedaan dengan toleransi. Memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk beribadah adalah bagian dari menjalankan ajaran Islam.

Aturan Bangunan Tempat Ibadah

Halim membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Penggunaan bangunan untuk rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk SKB 2 Menteri dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan rumah ibadah juga harus memenuhi syarat kelayakan fungsi sesuai regulasi.

Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme. "Bupati akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Nanti akan kita lihat apakah pengajuan izin memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Ibadah Sementara di Mal

Sementara proses perizinan berjalan, bangunan di Glugo disepakati untuk sementara tidak digunakan untuk ibadah. Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, menyatakan tidak ada ruang bagi tindakan intoleran. Meski belum ada laporan polisi, pihaknya telah melakukan pengamanan. "Mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan, melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," kata Bayu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga