Oditur militer menghadirkan dokter spesialis mata, Faraby Martha, sebagai ahli dalam sidang kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026), Faraby mengungkapkan bahwa cacat pada mata kanan Andrie Yunus akibat penyiraman air keras bersifat permanen.
Empat Terdakwa Prajurit TNI
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kesaksian Dokter Faraby Martha
Dalam persidangan, oditur bertanya mengenai tingkat keparahan cedera mata korban. Faraby menjelaskan bahwa trauma kimia pada mata Andrie Yunus mencapai grade 3 dari 4, yang berarti parah. Ia juga menegaskan bahwa kondisi ini permanen. "Dari kondisi mata yang ditangani dari awal sampai sekarang ini, itu apakah bersifat sementara atau permanen?" tanya oditur. "Permanen," jawab Faraby.
Faraby menambahkan bahwa pengobatan saat ini difokuskan untuk mempertahankan struktur anatomi bola mata. Mengenai kemungkinan pemulihan fungsi penglihatan, ia belum bisa memastikan. "Untuk fokus pengobatan saat ini adalah mempertahankan struktur anatomi dari bola mata, jadi bola matanya masih berbentuk bulat. Mengenai fungsi kami belum bisa menjawab, apakah masih melihat lagi. Dan itu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan nanti perkembangan klinis pasien," jelas Faraby.
Latar Belakang Kasus
Oditur militer sebelumnya mendakwa keempat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa ini dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan institusi TNI. Kejadian bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan. Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat melakukan penyiraman.
Dakwaan dan Pasal yang Dilanggar
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang selanjutnya akan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.



