5 Fakta Kasus Facelift Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka
Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka Facelift Ilegal

Polisi menetapkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau, sebagai tersangka dalam kasus klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau. Ia ditangkap di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026, setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Kini, Jeni diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berikut lima fakta penting dalam kasus ini.

1. Mengaku Sebagai Dokter Tanpa Izin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, mengungkapkan modus operandi Jeni. Ia menawarkan treatment facelift dengan mengaku sebagai dokter, padahal tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran. Jeni hanya mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan mendapatkan sertifikat yang seharusnya hanya untuk tenaga medis profesional. “Tersangka bisa mengikuti pelatihan karena memiliki kedekatan dengan penyelenggara,” jelas Ade. Berbekal sertifikat itu, ia membuka praktik dan melakukan tindakan medis secara mandiri.

2. Praktik Ilegal Berlangsung Sejak 2019

Jeni menjalankan praktik facelift ilegal sejak 2019 hingga 2025 di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Kliniknya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi. “Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta,” kata Kombes Ade.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

3. Korban Alami Cacat Permanen

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial NS melapor ke polisi. Ia mengalami cacat permanen usai menjalani facelift dan eyebrow facelift di klinik Jeni. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade. Akibatnya, korban memiliki bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

4. Jumlah Korban Capai 15 Orang

Penyidik menemukan sedikitnya 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah atau bagian tubuh lain akibat tindakan Jeni. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” ungkap Kombes Ade.

5. Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta ahli, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Penyidik melacak keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya di Sumatera Barat. “Pada 28 April 2026, statusnya resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade. Kini tersangka dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan lanjutan. Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga