Jasa Marga Bantah Narasi 28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap
Jasa Marga Bantah Narasi 28 Gerbang Tol Jakarta Ganjil Genap

PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah keras narasi yang viral di media sosial mengenai penerapan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol dalam kota Jakarta. Dalam klarifikasinya, perusahaan pengelola jalan tol tersebut menegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku di jalan tol.

Klarifikasi Jasa Marga Soal Ganjil Genap di Gerbang Tol

Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (26/6/2026), Jasa Marga menyatakan, "Kawan JM, sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya." Perusahaan juga menambahkan, "Ganjil genap tidak berlaku di jalan tol."

Narasi yang beredar menyebutkan sebanyak 28 akses gerbang tol di Jakarta masuk dalam skema ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja. Jadwalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Informasi ini sontak membuat resah para pengguna jalan tol.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Ganjil Genap Hanya untuk Jalan Arteri

Jasa Marga menegaskan bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di jalan arteri sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. "Tidak terdapat penerapan ganjil genap di jalan tol maupun gerbang tol, serta hingga saat ini tidak ada perubahan ketentuan terkait operasional lalu lintas dan penerapan ganjil genap di jalan tol," jelas pernyataan resmi perusahaan.

Dengan demikian, seluruh gerbang tol yang disebut dalam narasi viral tidak terkena aturan ganjil genap. Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan selalu memverifikasi kebenaran berita. "Jasa Marga mengimbau masyarakat untuk memastikan informasi resmi Jasa Marga hanya diperoleh melalui website dan akun media sosial resmi Jasa Marga," imbuh perusahaan.

Dampak dan Imbauan

Viralnya narasi ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pengendara yang biasa melintasi gerbang tol Jakarta. Banyak yang khawatir akan terkena tilang jika melanggar aturan yang ternyata tidak berlaku. Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi termakan informasi yang tidak benar.

Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta memang sempat ditiadakan pada momen tertentu, seperti saat libur Tahun Baru Islam pada 16 Juni 2026. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ganjil genap bersifat dinamis dan hanya berlaku di jalan arteri yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jasa Marga berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal-kanal komunikasi Jasa Marga agar terhindar dari hoaks.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga