Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menegaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR di Bandung oleh Taufik Hidayat belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi yang ditetapkan dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan ini disampaikan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Definisi Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Menurut Sondang, Konvensi Anti Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tiga elemen utama: tindakan yang menimbulkan severe pain atau kesakitan yang sangat luar biasa, adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan atau diskriminasi, serta keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, meskipun dampak fisik dan psikis yang dialami korban sangat berat, unsur keterlibatan negara belum terlihat secara jelas.
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI, Minggu, 28 Juni 2026.
Unsur Pengabaian Negara Perlu Didalami
Sondang menjelaskan bahwa untuk memenuhi definisi penyiksaan, harus ada keterlibatan negara, baik secara aktif maupun melalui pengabaian. Ia mencontohkan, jika aparat penegak hukum atau pemerintah daerah tidak menindaklanjuti laporan korban, hal itu dapat dianggap sebagai pengabaian negara. "Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Komnas Perempuan berkomitmen untuk mendalami kemungkinan adanya pengabaian negara dalam kasus YTR. Tim khusus telah diturunkan ke Bandung untuk melakukan investigasi lebih lanjut. "Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," tambah Sondang.
Penganiayaan Berat yang Terencana
Meskipun belum masuk kategori penyiksaan, Sondang menegaskan bahwa kasus YTR merupakan penganiayaan berat yang terencana dan berlangsung terus-menerus. Dampaknya sangat signifikan, bahkan menyebabkan disabilitas pada korban. "Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," jelasnya.
Desakan Visum Menyeluruh dan Pasal Berlapis
Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan visum menyeluruh terhadap YTR. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya kekerasan seksual yang juga dialami korban. Jika ditemukan bukti kekerasan seksual, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuh Sondang.
Komnas Perempuan berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban. Hasil investigasi tim di Bandung diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai ada tidaknya pengabaian negara yang bisa mengubah status kasus ini menjadi penyiksaan menurut standar internasional.



