Menteri Agama Tanggapi Kurban 1.098 Sapi dari Presiden Prabowo
Menteri Agama Tanggapi Kurban Sapi Presiden Prabowo

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan tanggapan terkait penyaluran 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto pada perayaan Iduladha tahun ini. Nasaruddin tidak membahas sumber dana sapi kurban tersebut, melainkan menekankan pentingnya memastikan tidak ada masyarakat yang kelaparan saat Iduladha.

Semangat Iduladha Sama dengan Idulfitri

Nasaruddin menjelaskan bahwa semangat Iduladha identik dengan Idulfitri, yaitu menjamin semua orang dapat menikmati makanan pada hari raya. "Kata Rasulullah SAW, tidak boleh ada orang yang kelaparan, tidak makan pada hari raya Ied," ujarnya di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Menurut Nasaruddin, jika pada Idulfitri masyarakat didorong memenuhi kebutuhan karbohidrat melalui zakat fitrah, maka pada Iduladha kebutuhan itu dilengkapi dengan protein hewani dari daging kurban. "Zakat fitrah bertujuan agar semua kenyang pada hari raya Idulfitri dengan mengonsumsi karbohidrat. Untuk Iduladha pasangannya adalah protein hewani. Diharapkan pada bulan kurban ini tidak ada orang yang tidak mengonsumsi daging," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kurban Terbuka untuk Semua

Ia juga menegaskan bahwa pemberian hewan kurban terbuka bagi siapa saja, termasuk non-Muslim, selama tujuannya membantu masyarakat yang membutuhkan. Biaya pengadaan 1.098 sapi kurban tahun ini mencapai sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN melalui program bantuan kemasyarakatan presiden.

Penjelasan Wakil Mensesneg dan MUI

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiontoro menyatakan bahwa program sapi kurban presiden telah berlangsung sejak lama. "Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama," ujarnya, Rabu (27/5).

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden menggunakan APBN tidak melanggar hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, "Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar'i tidak ada soal."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga