Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa porsi tilang manual dalam Operasi Patuh yang berlangsung pada 8 hingga 21 Juni akan ditingkatkan menjadi sekitar 30 persen. Keputusan ini menandai peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan operasi sebelumnya, di mana tilang manual hanya mencapai 5 persen.
Peningkatan Porsi Tilang Manual
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih tegas. "Jadi memang ada pola penegakan hukum yang cukup tinggi. Kalau kebijakan kemarin itu 95 persen ETLE dan 5 persen tilang, sekarang porsi penilangan 30 persen," ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (4/6).
Penindakan Pelanggaran Tertentu
Selama Operasi Patuh, jajaran Korlantas Polri akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Agus menegaskan bahwa polisi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan menggunakan handphone saat berkendara. "Prinsip kegiatan kita adalah mengutamakan humanis, preventif, dan edukasi. Tetapi pada pelanggaran-pelanggaran tertentu, kami juga harus tegas," katanya.
SIM Digital Berlaku
Agus juga memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital sudah dapat digunakan selama Operasi Patuh. Pengendara yang telah memiliki SIM digital tidak perlu lagi membawa SIM fisik saat berkendara. "SIM digital sudah diterapkan, sudah dicoba, sudah kita laksanakan, dan sekarang sudah bisa digunakan. Yang sudah digital diperbolehkan," pungkasnya.



