Polisi Cecar Feri Amsari 25 Pertanyaan soal Laporan Penghasutan
Polisi Cecar Feri Amsari 25 Pertanyaan Penghasutan

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/6) terkait laporan dugaan penghasutan. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan 25 pertanyaan yang diajukan kepada Feri sebagai terlapor.

Kronologi Pemeriksaan

Kuasa hukum Feri, Yubi Haris, mengungkapkan bahwa pertanyaan penyidik berfokus pada kehadiran Feri dalam acara 'Halal Bihalal: Sebelum Pengamat Ditertipkan' di Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur. "Tadi penyidik mulai pertanyaan, apakah Feri Amsari hadir di acara halalbihalal [pengamat] yang di Utan Kayu. Lalu kemudian pertanyaan selanjutnya itu soal siapa yang mengundang, diundang dengan cara apa, lalu siapa saja yang hadir," kata Yubi kepada wartawan.

Penyidik juga menanyakan kapasitas Feri dalam acara tersebut, termasuk perannya sebagai pembicara atau narasumber. Feri menjelaskan bahwa acara itu hanyalah halalbihalal biasa, dan ia diminta oleh pemilik acara untuk menyampaikan sepatah dua patah kata. "Bang Feri itu jelasin yaitu hanya acara halalbihalal, lalu kemudian bang Feri diminta oleh pemilik acara untuk menyampaikan sepatah dua patah lah. Nah lalu kemudian ada acara tanya jawab kan, lalu kemudian atas dasar pertanyaan audiens itu lalu kemudian Bang Feri menjelaskan satu materi tentang impeachment," tutur Yubi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelapor dan Bukti

Yubi membeberkan bahwa Feri dilaporkan oleh empat pelapor, terdiri dari satu LSM dan tiga orang yang mengaku mahasiswa. Dalam pemeriksaan, pihaknya mempertanyakan bukti yang dilampirkan para pelapor, mengingat mereka tidak hadir dalam acara halalbihalal tersebut. "Mereka melapor ke Polda itu berdasarkan potongan-potongan video yang ada di media sosial. Nah, jadi kalau dari sikap kami terhadap bukti itu, potongan-potongan video itu enggak bisa dijadikan sebagai bukti karena akan menghilangkan konteks," ucap Yubi.

Yubi menambahkan bahwa pihaknya menggunakan kesempatan klarifikasi untuk menjelaskan konteks sebenarnya dari acara tersebut. "Nah, tadi kami gunakan kesempatan kami untuk mengklarifikasi apa sebenarnya yang terjadi dan apa sebenarnya yang dijelaskan, yang disampaikan oleh bang Feri di acara halalbihalal itu," lanjutnya.

Harapan Kuasa Hukum

Yubi berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memahami konteks peristiwa setelah mendengar pernyataan Feri. "Ucapan Feri Amsari jelas merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi, dan tidak terdapat delik pidana penghasutan Pasal 246 KUHP sebagaimana yang dipersoalkan Pelapor. Atas hal itu pula seharusnya penyidik menghentikan proses hukum terhadap diri Feri Amsari," pungkasnya.

Pemanggilan Feri ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh empat pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga