Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan perkara dugaan penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ketiga korban, yaitu Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap selama 21 hari oleh pemilik percetakan dan sejumlah orang lainnya.
Penanganan Profesional dan Transparan
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa perkara ini ditangani secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. "Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Pusat hingga petugas berhasil menemukan korban yang diduga mengalami penyekapan.
Tuduhan Pencurian Masih Didalami
Kombes Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menuduh ketiga korban melakukan pencurian. Dugaan terkait hilangnya barang di percetakan yang disampaikan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. "Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga," tegasnya.
Motif perkara masih didalami penyidik. Keterangan awal para tersangka tidak serta-merta menjadi kesimpulan, melainkan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. "Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan," kata Budi.
7 Tersangka Ditangkap
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan bahwa para pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Ketiga korban kemudian diminta uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Senin (29/6/2026).
Ancaman Hukuman Berlapis
Saat ini, ketujuh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal proses penanganan perkara secara objektif. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui atau mengalami peristiwa yang membutuhkan kehadiran kepolisian. "Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," tutup Budi.



