Polri berhasil membongkar kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan terkait kasus tersebut. Berikut adalah 7 fakta penting yang dirangkum dari pengungkapan kasus ini.
1. 321 WNA Ditangkap dalam Operasi
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan 321 WNA yang terlibat dalam operasi judi online di perkantoran Hayam Wuruk. Rincian WNA tersebut meliputi 57 warga China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Malaysia, 5 warga Thailand, dan 3 warga Kamboja. Para pelaku ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online.
2. Polisi Sita Berbagai Barang Bukti
Selain menangkap ratusan WNA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai negara. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
3. Polri Temukan 75 Situs Judol
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menemukan 75 domain dan website yang dikelola oleh para WNA tersebut. Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian untuk menghindari pemblokiran.
4. Aliran Dana dan Server Diperiksa
Polri menelusuri aliran dana dan server yang digunakan dalam bisnis judol ini. Penyidik akan melakukan tracing terhadap aliran dana, penelusuran server atau IP Address, serta mencari sponsor yang mendatangkan para WNA dari luar negeri.
5. Pemilik Gedung Akan Diperiksa
Polisi berencana memeriksa pemilik gedung yang dijadikan markas sindikat judol. Para pelaku menyewa lantai 20 dan 21 gedung tersebut dengan kontrak satu tahun, namun operasional baru berjalan sekitar dua bulan. Perangkat elektronik dibeli di Indonesia, tetapi server utama berada di luar negeri.
6. 321 WNA Sindikat Judol Sudah Overstay
Para WNA ini masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang hanya berlaku 30 hari. Karena sudah beroperasi selama dua bulan, mereka telah overstay dan melanggar aturan keimigrasian.
7. Polri Koordinasi dengan Imigrasi
Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Polri mengusulkan pembentukan satgas khusus untuk menangani negara-negara yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna menekan kasus serupa di masa depan.



