Kubu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akhirnya buka suara terkait berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun, menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin belum merupakan pengumuman resmi. Menurut Refly, pernyataan tersebut disampaikan di sela-sela konferensi pers kasus lain, bukan dalam konferensi pers khusus.
"Kami menganggap itu belum merupakan pengumuman resmi, karena bukan press conference khusus dan itu di akhir-akhir press conference kasus lain dan itu pun menjawab pertanyaan wartawan," kata Refly saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
Pernyataan Iman tersebut disampaikan saat sesi tanya jawab dengan rekan media setelah konferensi pers kasus dugaan penipuan umrah. Refly juga menilai bahwa jawaban Iman terlihat ragu-ragu.
"Jawabannya pun masih kelihatan ragu-ragu. Jadi belum bisa dipastikan," ucap dia.
Berkas Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Iman mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ucap Iman.



