Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai rencana persidangan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Keduanya akan segera disidang setelah berkas perkara tuduhan ijazah palsu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Harapan Pemulihan Nama Baik
Rivai Kusumanegara, salah satu kuasa hukum Jokowi, menyatakan bahwa dengan status P21, perkara akan segera disidangkan. Ia berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum terkait keabsahan ijazah Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu.
"Padahal Pak Jokowi memperoleh ijazahnya secara sah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah menyelesaikan perkuliahan dengan tuntas," ujar Rivai saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6).
Menurut Rivai, melalui persidangan ini nama baik Jokowi dapat dipulihkan setelah sekian lama dituding menggunakan ijazah palsu. Ia juga berharap institusi-institusi yang ikut terseret dalam tuduhan ini, seperti UGM, KPU, KPUD, dan Kemendikti, juga dapat terbebas dari stigma negatif.
Forum Hukum untuk Fakta Sebenarnya
Rivai menambahkan bahwa persidangan ini menjadi forum hukum yang penting untuk menyajikan fakta sebenarnya kepada publik. Selama ini, menurutnya, publik disuguhi dengan kebohongan dan hoaks terkait masalah ijazah Jokowi.
"Melalui persidangan ini, publik bisa mengikuti proses pembuktian dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran yang bisa dipetik, baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," tutur Rivai.
Proses Hukum Menuju Persidangan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang sebelumnya sudah kami penuhi," kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Iman belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan, namun setelah itu jaksa akan menyusun dakwaan dan melanjutkan ke proses persidangan. "Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," ucap Iman.



