Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti tuntutan untuk empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. TAUD menilai tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara bagi para terdakwa masih jauh dari rasa keadilan.
TAUD: Tuntutan Ringan dan Aroma Impunitas
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 3 Juni 2026, TAUD menyatakan bahwa tuntutan tersebut belum mencerminkan keadilan bagi korban. "Tuntutan ini masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dan aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil," ujar TAUD.
TAUD juga menyoroti tidak adanya tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap para terdakwa. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen TNI dalam menindak prajurit yang melakukan pelanggaran.
Ketiadaan Tuntutan Pemecatan
"Ketiadaan tuntutan pemecatan memperkuat dugaan bahwa perlindungan institusional TNI terhadap prajuritnya masih bekerja terhadap perkara ini. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tindakan penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindakan personal," kata TAUD.
TAUD menilai perlu ada reformasi peradilan militer. Mereka berharap ada revisi terhadap undang-undang yang mengatur peradilan militer. "Tuntutan ringan kepada para terdakwa ini semakin menunjukkan urgensi bagi reformasi peradilan militer dengan segera merevisi UU 31/1997 tentang Peradilan Militer," kata TAUD.
Penyesalan atas Pemusnahan Barang Bukti
TAUD juga menyesalkan oditur yang meminta agar barang bukti kasus Andrie Yunus dimusnahkan. TAUD menilai tuntutan itu berdampak terhadap penegakan hukum yang mereka nilai belum tuntas.
"Ketiadaan bukti materil yang sebelumnya oleh Polda Metro Jaya telah dikuasai namun diserahkan kepada Puspom TNI hingga diajukan oleh oditur militer dalam Pengadilan Militer Jakarta akan menghambat penyidikan yang diperintahkan hakim prapid tersebut," kata TAUD.
Tuntutan Oditur Militer
Sebelumnya, oditur militer menuntut empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus dihukum 2,5 tahun penjara. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah karena melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Empat terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur meyakini para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
TAUD berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan mendorong reformasi peradilan militer agar tidak ada lagi impunitas bagi prajurit yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.



