UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermedsos, Aturan Mirip Indonesia
UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Bermedsos, Aturan Mirip RI

Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara terbaru yang menerapkan pembatasan ketat terhadap akses anak-anak ke media sosial. Pemerintah UEA secara resmi melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk memiliki atau menggunakan akun media sosial sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Aturan Baru UEA

Melalui keputusan kabinet yang disahkan pada Kamis (18/06), platform media sosial diberi waktu 12 bulan untuk meninjau dan menghapus seluruh akun yang dimiliki pengguna berusia di bawah 15 tahun. Jika tidak mematuhi aturan tersebut, platform berisiko menghadapi sanksi berat, termasuk pelarangan beroperasi di UEA.

Kantor berita pemerintah WAM melaporkan bahwa aturan baru itu menetapkan usia minimum penggunaan media sosial adalah 15 tahun. Anak-anak di bawah batas usia tersebut dilarang membuat, menggunakan, maupun mengelola akun pribadi. Pemerintah UEA menyatakan kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi daring yang tidak aman, penggunaan media sosial secara berlebihan, serta pengumpulan data pribadi anak oleh platform digital.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Negara Arab Pertama yang Batasi Akses Remaja ke Medsos

UEA menjadi negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial. Sebelumnya, Australia lebih dulu memberlakukan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Desember 2025 dengan alasan melindungi kesehatan mental anak, mencegah perundungan siber, dan mengurangi dampak buruk penggunaan gawai terhadap aktivitas fisik. Sejumlah negara lain seperti Inggris, Kanada, Indonesia, Malaysia, Turki, dan beberapa negara di Eropa juga telah memperketat aturan terkait penggunaan media sosial oleh anak dan remaja.

Di Uni Emirat Arab, kebijakan semacam ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah pihak menilai larangan tersebut sulit diterapkan secara efektif dan berpotensi membatasi ruang anak untuk membangun hubungan sosial di era digital.

Detail Aturan

Menurut WAM, aturan baru di UEA sejalan dengan tren global dalam perlindungan anak di ruang digital. Anak di bawah usia 15 tahun tidak hanya dilarang memiliki akun, tetapi juga tidak dapat mengakses fitur utama media sosial seperti berinteraksi dengan pengguna lain, mengunggah konten, berkomentar, membagikan kiriman, bergabung dengan grup publik, kanal terbuka, maupun ruang interaksi berskala besar. Otoritas telekomunikasi UEA juga diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun tetap diperbolehkan menggunakan media sosial. Namun, akses mereka harus dilengkapi dengan fitur perlindungan tambahan, seperti penyaringan konten sesuai usia, pembatasan waktu penggunaan layar, serta pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.

Aturan Medsos untuk Anak di Indonesia

Indonesia sendiri telah memiliki aturan mengenai perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. Regulasi ini tidak melarang anak mengakses internet secara menyeluruh, tetapi mewajibkan platform digital menerapkan perlindungan berdasarkan usia dan tingkat risiko layanan. Pada tahap awal kebijakan ini berlaku, akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia dinonaktifkan pada sejumlah platform dengan tingkat risiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Artikel ini diadaptasi dan ditambahkan informasi dari Indonesia oleh Ausirio Sangga Ndolu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga