Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa proses persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus harus mencerminkan integritas penegakan hukum. Ia memperingatkan agar persidangan tidak menjadi sekadar formalitas yang justru merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum.
Pemerintah Hormati Independensi Peradilan
Yusril menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menghormati independensi lembaga peradilan dalam penanganan perkara ini, yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia berharap persidangan berjalan secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi asas peradilan yang bebas serta imparsial. Hal ini sejalan dengan Astacita atau delapan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup reformasi hukum dan penegakan hukum untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Kewajiban Konstitusional Pemerintah
Menurut Yusril, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Proses peradilan yang baik, terbuka, dan adil akan berdampak penting pada citra negara di mata masyarakat dan dunia internasional. Ia menekankan bahwa menjaga kepercayaan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah.
Majelis Hakim Harus Profesional
Yusril juga menekankan pentingnya majelis hakim bertindak profesional dan objektif dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Jika para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, putusan harus dijatuhkan secara adil sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan harus berani membebaskan para terdakwa demi tegaknya keadilan.
Ia mengingatkan bahwa harapan pemerintah agar persidangan berjalan adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk campur tangan terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer. Pemerintah pada prinsipnya menjunjung tinggi independensi badan peradilan, dan kekuasaan yudikatif harus bebas dari campur tangan pihak mana pun, termasuk pemerintah.



