Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas RUU Pusat Finansial Internasional
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat Bahas RUU PFII

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas lebih lanjut. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Baleg DPR menilai RUU tersebut memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan undang-undang.

Keadaan Tertentu Jadi Dasar Pembahasan

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tetap bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas jika telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu. "Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Keadaan tertentu yang di luar Prolegnas sudah barang pasti seperti itu," ujar Bob.

Ia menambahkan bahwa RUU PFII merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan pembentukan aturan turunan dalam waktu tertentu. "Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK. P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan Pemerintah dan Proses Pembahasan

Dalam rapat kerja, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan RUU PFII masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Menurutnya, terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut sebagai landasan hukum bagi pengembangan pusat finansial internasional serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional.

"Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," tutur Eddy.

Dalam kesimpulan rapat, Baleg DPR menyetujui RUU tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat, "Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Pasal 3 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 ... menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?" "Setuju," jawab peserta rapat.

Latar Belakang dan Dampak RUU PFII

RUU PFII merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang baru disahkan. Dengan adanya RUU ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki pusat finansial internasional yang berdaya saing global, menarik investasi asing, dan memperkuat sektor keuangan nasional. Pembahasan RUU PFII akan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 setelah mendapat persetujuan dari Baleg DPR dan pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga