BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun untuk ASN Korban Tabrakan Kereta di Bekasi
BKN Beri Pangkat Anumerta untuk ASN Korban Tabrakan Kereta

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi korban meninggal dalam tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan pada Senin (27/4/2026) malam itu melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek.

Kronologi Kecelakaan

Tabrakan tersebut mengakibatkan belasan penumpang KRL menjadi korban jiwa, serta puluhan orang lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satu korban meninggal adalah seorang ASN bernama Nurlaela yang berprofesi sebagai guru.

Kebijakan BKN

BKN menerangkan bahwa kenaikan pangkat anumerta dan hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhumah. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang gugur dalam tugas atau mengalami musibah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dengan adanya kenaikan pangkat anumerta, keluarga korban akan mendapatkan hak pensiun yang lebih tinggi. BKN berharap kebijakan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga