KOMPAS.com - Tahun 2026 hanya menyisakan lima tanggal merah yang terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri).
Rincian Tanggal Merah Tersisa di 2026
Berdasarkan SKB tersebut, terdapat empat hari libur nasional dan satu hari cuti bersama yang masih dapat dinikmati masyarakat. Tanggal merah terakhir yang telah terlewati adalah Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026. Berikut daftar tanggal merah yang tersisa:
- Libur Nasional: 17 Agustus 2026 (Hari Kemerdekaan RI)
- Libur Nasional: 25 Desember 2026 (Hari Raya Natal)
- Libur Nasional: 1 Januari 2027 (Tahun Baru Masehi) - tercatat sebagai bagian dari kalender 2026?
- Libur Nasional: (tanggal belum disebutkan)
- Cuti Bersama: (tanggal belum disebutkan)
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan sisa hari libur ini dengan bijak, baik untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, atau merencanakan perjalanan. Perubahan jadwal dapat terjadi jika ada penetapan tambahan dari pemerintah.



