KOMPAS.com - Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Langkah itu diklaim mengikuti jejak Iran dalam memblokir Selat Hormuz. Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi itu keliru dan perlu diluruskan.
Narasi yang Beredar
Informasi yang menyebutkan pemerintah menerapkan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka disebarkan oleh akun Facebook ini dan ini. Narasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Banyak warganet yang bertanya-tanya mengenai kebenaran klaim tersebut.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai penerapan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Selat Malaka merupakan jalur pelayaran internasional yang diatur oleh hukum laut internasional, dan Indonesia tidak memiliki kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif.
Selain itu, perbandingan dengan tindakan Iran di Selat Hormuz tidak relevan. Iran memblokir Selat Hormuz sebagai bagian dari konflik geopolitik, sementara Indonesia menjunjung tinggi prinsip kebebasan navigasi sesuai dengan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri telah mengonfirmasi bahwa tidak ada rencana untuk menerapkan tarif tersebut.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan pemerintah Indonesia akan menerapkan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Selalu cek fakta dari sumber terpercaya sebelum menyebarkan informasi.



