Komisi V DPR Dorong Regulasi Teknis Potongan Komisi Ojol 8%
Komisi V DPR Dorong Regulasi Teknis Potongan Komisi Ojol

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak adanya regulasi teknis yang mengatur penerapan potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8%. Regulasi ini dinilai penting sebagai langkah transisi sebelum terbentuknya undang-undang permanen yang lebih komprehensif.

Dorongan Regulasi Teknis untuk Lindungi Pengemudi

Dalam acara diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Syaiful Huda menyampaikan bahwa regulasi teknis diperlukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pengemudi ojol. Ia secara khusus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera mengeluarkan aturan tersebut.

"Kita ingin dalam masa transisi sebelum regulasi yang permanen ini terwujud, saya mendorong betul Komdigi dan Kemenhub secepatnya mengeluarkan regulasi teknis untuk mengawal apa yang sudah menjadi keputusan politik Pak Presiden," ujar Syaiful.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Untuk memastikan bahwa tidak akan ada lagi pemotongan siluman. Dipastikan lagi algoritma bisa diawasi dengan baik."

RUU LLAJ Akan Akomodir Hubungan Ojol dan Aplikator

Syaiful menjelaskan bahwa Komisi V DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam revisi tersebut, isu mengenai ojek online akan dimasukkan sebagai salah satu substansi pengaturan khusus.

"Apakah DPR berencana menginisiasi lahirnya undang-undang untuk memperkuat hubungan ojol dengan aplikator? Saya mungkin bisa menjawab, kami di Komisi V, di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami memasukkan isu terkait dengan ojek online ini," sebutnya.

Ia mengungkapkan bahwa akan ada sekitar 14 hingga 16 pasal yang secara khusus mengatur tentang ojol dalam revisi UU LLAJ. Pasal-pasal tersebut akan mencakup berbagai kebijakan hasil diskusi DPR dengan pihak ojol.

"Di dalam revisi Undang-Undang LLAJ, kami sudah memasukkan hampir sekitar 14 sampai 16 pasal menyangkut soal substansi pengaturan khusus terkait dengan ini," ujarnya.

Langkah Konkret Menuju Regulasi Permanen

Dorongan terhadap regulasi teknis ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol di tengah kebijakan potongan komisi 8% yang telah diputuskan. Dengan adanya regulasi teknis, diharapkan algoritma penetapan komisi dapat diawasi secara transparan dan tidak ada pemotongan di luar ketentuan.

Langkah ini juga dinilai sebagai jembatan menuju regulasi permanen yang lebih kuat, seperti undang-undang, yang akan mengatur secara menyeluruh hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga