Mantan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih angkat bicara terkait kesaksian dosen Unair Cenuk Widiayastrisna Sayekti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gaji dosen. Cenuk menyatakan bahwa ia hanya menerima gaji sebesar Rp 2,6 juta per bulan sebagai dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penjelasan Mohammad Nasih
Menurut Nasih, selama ini Cenuk telah mendapatkan gaji yang memang tidak terlalu besar, tetapi sebenarnya cukup untuk kehidupan. "Memang tidak banyak tapi juga tidak sebegininya lah," kata Nasih dikutip dari akun Instagram resminya, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan Nasih ini muncul setelah kesaksian Cenuk di MK menjadi viral dan menuai berbagai reaksi. Nasih menegaskan bahwa angka Rp 2,6 juta yang disebutkan Cenuk tidak mencerminkan total penghasilan yang diterima, karena masih ada tambahan tunjangan dan insentif lainnya.
Konteks Sidang MK
Sidang MK tersebut membahas gaji dosen tetap non-ASN di perguruan tinggi negeri. Cenuk menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan tentang kondisi finansial dosen. Ia mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dengan gaji pokok yang diterimanya.
Namun, Nasih membantah bahwa gaji tersebut adalah satu-satunya sumber pendapatan. Ia menjelaskan bahwa dosen tetap non-ASN di Unair juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan honorarium dari kegiatan akademik lainnya.
Dampak dan Reaksi
Klarifikasi Nasih diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik tentang kesejahteraan dosen. Meskipun demikian, isu gaji dosen tetap non-ASN masih menjadi perhatian, terutama di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Cenuk terkait pernyataan Nasih. Sidang MK sendiri masih berlanjut dan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.



