Jakarta - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan. Operasi ini merupakan bentuk penegakan aturan bagi pelanggar kebersihan lingkungan.
Denda Administrasi Rp 500 Ribu
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko, menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti membuang sampah di ruang publik seperti jalan, taman, atau saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp 500 ribu. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Kamis, 18 Juni 2026.
Denda tersebut diatur dalam Pasal 130 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan ini merupakan respons atas keluhan warga yang resah karena lingkungan menjadi kotor akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Transparansi Pembayaran Denda
Henriko menjelaskan bahwa seluruh hasil denda akan disetorkan ke kas daerah. Setelah membayar denda, para pelanggar akan menerima notifikasi melalui aplikasi WhatsApp sebagai bukti bahwa dana telah masuk ke kas daerah. "Semuanya tercatat secara transparan. Para pelanggar akan mengetahui bahwa uang denda yang mereka bayarkan sudah disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya.
Apresiasi Warga
Salah seorang warga setempat, Gufron, mengapresiasi langkah tegas Sudin LH Jakarta Selatan. Ia berharap penindakan dapat terus dilakukan secara intensif karena para pelaku kerap memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang sampah pada malam hari. "Biasanya, mereka membuang sampah tengah malam. Sampah hanya diletakkan di dekat tiang atau di pinggir jalan sehingga menimbulkan bau tidak sedap dan membuat lingkungan terlihat kumuh," papar Gufron.
OTT terhadap delapan pembuang sampah sembarangan di Jalan Sultan Iskandar Muda dilakukan oleh petugas gabungan dari Sudin LH Jakarta Selatan, Kepolisian, dan kelurahan mulai Jumat, 12 Juni 2026 pukul 20.00 WIB hingga Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 04.00 WIB.



