Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini merupakan yang ke-15 kalinya diraih secara berturut-turut oleh Pemkab Serang, menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Penyerahan LHP BPK di Kantor BPK Banten
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, pada Selasa (26/5). Acara tersebut dihadiri oleh Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Suasana khidmat dan penuh kebanggaan menyelimuti acara tersebut, terutama bagi jajaran Pemkab Serang yang berhasil mempertahankan opini WTP.
Pernyataan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. "Yang jelas ini merupakan capaian yang luar biasa. Ini adalah kali ke-15 Kabupaten Serang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Banten," ujarnya. Ia menegaskan bahwa capaian ini adalah hasil kerja keras seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang. Ratu Zakiyah juga mengajak jajarannya untuk terus mempertahankan raihan tersebut dengan meningkatkan tata kelola keuangan Kabupaten Serang agar lebih baik lagi.
"Ini tentunya capaian yang kita dapatkan berkat kerja keras dari seluruh kepala OPD, baik inspektur, sekda, dan seluruhnya. Tanpa kerja sama, tanpa kerja keras, kita tidak mungkin dapat WTP lagi," katanya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Jika tidak taat terhadap regulasi, akan menjadi temuan BPK di masa mendatang. "Maka saya minta ke teman-teman kepala OPD untuk taat regulasi, lakukan sesuai dengan yang seharusnya. Jangan keluar dari aturan itu. Kalau keluar dari aturan dan regulasi, pasti kita akan ada temuan di masa-masa yang akan datang. Maka dengan adanya temuan, kita akan terus tindak lanjuti," paparnya.
Apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Serang
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, turut menyampaikan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang atas raihan opini WTP. "Saya kira ini menjadi kado terindah buat Pemerintah Kabupaten Serang di usia 1 tahun perjalanan Bupati dan Wakil Bupati Serang. Opini ini membuktikan bahwa pemerintah daerah sudah on the track dalam menjalankan program," ujarnya. Ia berharap Pemkab Serang dapat memperkuat koordinasi, sehingga skor yang didapat bisa lebih besar. Raihan Opini WTP atas LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2025 untuk Pemkab Serang memiliki persentase 83,57 persen. "Kalau bisa, bukan hanya 83,57 persen. Kalau bisa di tahun yang akan datang tidak ada catatan apa pun, sehingga tidak ada yang harus ditindaklanjuti," kata Bahrul Ulum.
Penjelasan Kepala BPK Banten
Sementara itu, Kepala BPK Banten, Firman Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat wajib undang-undang yang rutin dilaksanakan oleh BPK setiap tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan informasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK memberikan opini WTP kepada Pemkab Serang, Pemkot Serang, Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkot Cilegon, dan Pemkab Lebak. "Capaian ini dinilai sebagai wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan. Selain itu, BPK juga memberikan opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang," pungkas Firman.



