Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) ini menghasilkan kesepakatan mengenai batas usia pensiun anggota Polri yang dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Usia Pensiun Berdasarkan Pangkat
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan perbedaan usia pensiun untuk tamtama, bintara, perwira menengah, perwira tinggi, dan perwira tinggi bintang empat. Usulan ini tertuang dalam DIM 57 yang dibacakan oleh Wamenkum Edward. Berikut rincian yang disepakati:
- Tamtama dan Bintara: Paling tinggi 59 tahun.
- Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi: Paling tinggi 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang Empat: Paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.
Alasan Pembedaan Usia Pensiun
Wamenkum Edward menjelaskan bahwa pembedaan ini bertujuan untuk menghindari demotivasi di kalangan bintara dan tamtama. Jika semua disamakan 60 tahun, maka bintara dan tamtama akan kehilangan motivasi untuk mengikuti pendidikan perwira karena usia pensiunnya sama. "Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'Kami tidak perlu sekolah untuk perwira, toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun'," ujar Edward.
Selain itu, pertimbangan masa kerja juga menjadi faktor. Bintara dan tamtama yang mulai bertugas pada usia 18 tahun memiliki masa kerja hingga 42 tahun jika pensiun di 60 tahun, sementara perwira dengan pendidikan lebih tinggi memiliki masa kerja lebih pendek. Pembedaan ini dianggap memberikan penghargaan bagi mereka yang menempuh pendidikan lebih tinggi. "Ini menciptakan kompetisi sehat di antara anggota," tambah Edward.
Regenerasi dan Anggaran
Edward juga menegaskan bahwa usia pensiun tidak dinaikkan menjadi 63 tahun karena pertimbangan regenerasi di tubuh Polri. "Ini persoalan regenerasi sendiri dalam tubuh Polri, dengan melihat beban tugas dan kondisi di lapangan," jelasnya. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sempat mengusulkan agar usia pensiun disamakan 60 tahun untuk semua, namun setelah mendengar penjelasan lebih lanjut, ia menyetujui usulan pemerintah. Ia juga menanyakan dampak anggaran, dan Edward menjawab bahwa jika semua pensiun di 60 tahun, akan terjadi zero growth karena jumlah pensiun sebanding dengan rekrutmen, menyebabkan stagnasi.
Dukungan dari Polri
Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Agus Nugroho, mendukung penjelasan Wamenkum. Ia menyebutkan bahwa masa dinas perwira maksimal 36-38 tahun, sementara bintara bisa mencapai 42 tahun. Pembedaan usia pensiun diharapkan memotivasi bintara untuk mengikuti sekolah perwira guna meningkatkan kemampuan. "Kalau tidak ikut sekolah, ya pensiun 59 saja," ujarnya.
Setelah diskusi, Komisi III DPR menyetujui usulan DIM pemerintah. Habiburokhman mengetok palu sebagai tanda persetujuan. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan regenerasi di tubuh Polri.



