301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan Bebaskan Promotor Disertasi Bahlil
301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan Bebaskan Promotor

KOMPAS.com - Sebanyak 301 guru besar Universitas Indonesia (UI) secara resmi meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. Sanksi ini berkaitan dengan kasus disertasi yang dikerjakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu.

Harapan Guru Besar UI kepada MA

Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (7/6/2026), Prof. Sulistyowati Irianto selaku perwakilan guru besar UI menyatakan, "Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini."

Universitas Harus Bebas dari Politik dan Uang

Dalam rekomendasi yang disampaikan, para guru besar UI memohon kepada Majelis Hakim MA untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI, Heri Hermansyah. Mereka menekankan pentingnya menjaga independensi universitas dari intervensi politik dan kepentingan finansial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran etika akademik dalam proses penyusunan disertasi Bahlil Lahadalia. Promotor yang bersangkutan sebelumnya dijatuhi sanksi oleh UI, namun kemudian dibebaskan oleh PTUN dan PTTUN. Guru besar UI menilai putusan tersebut mengancam otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik.

Para guru besar berharap MA dapat memulihkan kewibawaan institusi pendidikan tinggi dengan mengembalikan sanksi etik yang telah dijatuhkan. Mereka menegaskan bahwa pelanggaran etika akademik harus ditangani secara internal oleh universitas tanpa campur tangan pihak eksternal.

Langkah ini menunjukkan komitmen para akademisi UI dalam menjaga marwah pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka berkeyakinan bahwa otonomi universitas merupakan pilar utama dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan berintegritas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga