Ketua Komisi VIII DPR: Ancaman Besar Jika LGBT Masif di Indonesia
Ketua Komisi VIII DPR: Ancaman Besar Jika LGBT Masif

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan pernyataan tegas mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Menurutnya, jika LGBT dibiarkan meluas, keberlangsungan keturunan di Indonesia akan terancam.

LGBT Dinilai Melanggar Undang-Undang Perkawinan

Marwan Dasopang mengaitkan LGBT dengan Undang-Undang Perkawinan yang hanya mengakui pasangan laki-laki dan perempuan. “Kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ia juga menyinggung Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, menekankan bahwa pernikahan sejenis tidak dapat menghasilkan keturunan.

Ancaman Terhadap Keberlanjutan Negara

Marwan menegaskan bahwa keberlanjutan suatu negara ditentukan oleh keturunan. “Kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam,” katanya. Ia menambahkan, “Jadi apalagi yang menentukan keberlanjutan negara kalau nggak ada keturunan. Nah, itu semua bagian dari bahaya.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

LGBT Sebagai Penyimpangan dan Penyakit

Legislator PKB ini menyebut LGBT sebagai penyimpangan dan penyakit. “Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” ujar Marwan. Karenanya, ia menegaskan bahwa LGBT harus dilarang dan mempertimbangkan penerapan undang-undang serta pengawasan.

Penyembuhan dan Usulan Undang-Undang

Marwan menekankan perlunya penyembuhan bagi pelaku LGBT, baik melalui pendekatan medis maupun psikologis. “Karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan penyembuhan,” ungkapnya. Ia juga menilai wajar jika ada pihak yang mengusulkan pembuatan undang-undang khusus tentang LGBT, mengingat semakin beraninya perilaku tersebut dipertontonkan di tempat umum. Namun, ia mengingatkan bahwa proses perumusan undang-undang harus melalui naskah akademik yang mengkaji dampak dan pendapat masyarakat.

Marwan mengakui bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi yang masuk ke Komisi VIII DPR mengenai undang-undang LGBT. “Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada (usulan ke Komisi VIII),” pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga