Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dengan tegas menyatakan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) harus bebas dari praktik perpeloncoan. Pernyataan ini disampaikan Mu'ti dalam sebuah kesempatan yang dikutip dari akun YouTube Kemendikdasmen pada Kamis (2/7/2026).
Larangan Kekerasan dan Pungutan dalam MPLS
Tidak hanya perpeloncoan, Mu'ti juga menegaskan bahwa MPLS harus terbebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun. Ia juga melarang adanya pungutan liar yang membebani orang tua siswa. Menurutnya, kegiatan MPLS harus bersifat edukatif dan tidak boleh menjadi ajang pembebanan bagi siswa baru.
"Saya menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS Ramah harus bebas dari perpeloncoan, kekerasan, pungutan, serta segala bentuk kegiatan yang tidak memiliki nilai edukatif yang justru membebani murid," ujar Mu'ti.
MPLS Bukan Sekadar Pengenalan Tata Tertib
Lebih lanjut, Mu'ti menekankan bahwa MPLS bukan sekadar pengenalan tata tertib sekolah. Ia mengingatkan bahwa tujuan utama MPLS adalah membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah secara positif dan menyenangkan. Kegiatan yang tidak edukatif, seperti perpeloncoan atau kekerasan, justru dapat menimbulkan trauma dan menghambat proses adaptasi siswa.
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh sekolah di Indonesia untuk merancang MPLS yang ramah, inklusif, dan bermakna. Kemendikdasmen berkomitmen mengawasi pelaksanaan MPLS agar sesuai dengan aturan yang berlaku.



