Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan Mardiono sebagai Ketum PPP
Putusan PTUN: Mardiono Sah sebagai Ketum PPP

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT. Putusan ini semakin mengukuhkan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk periode 2025-2030.

Kuasa Hukum PPP Apresiasi Putusan Hakim

Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi, menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan pengadilan harus dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak yang terkait. "Sebagai orang hukum saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN yang menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT," kata Erfandi pada Selasa (23/6/2026).

Prinsip Hukum yang Mendasari Putusan

Erfandi menjelaskan bahwa dalam kaidah hukum dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar. Selain itu, terdapat pula kaidah hukmul qodi yarfa'ul khilaf yang berarti putusan hakim mengakhiri perbedaan pandangan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat. "Karena itu, putusan hakim ini harus dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum yang telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga bersifat erga omnes, sehingga harus dihormati dan diikuti oleh semua pihak," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Legitimasi Hukum Kepengurusan PPP

Erfandi menilai putusan PTUN tersebut memperkuat legitimasi hukum kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Muhamad Mardiono. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan keputusan organisasi yang telah maupun akan diambil oleh Ketua Umum memiliki dasar hukum yang sah. "Putusan ini menegaskan keabsahan SK Menteri Hukum yang telah mengesahkan kepemimpinan klien kami, Bapak H. Muhamad Mardiono, sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030. Dalam konteks ini berlaku asas praesumptio iustae causa, yang berarti keputusan pejabat negara harus dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan hukum yang membatalkannya," ucap Erfandi.

Syukur dan Harapan untuk Soliditas Partai

Lebih lanjut, Erfandi menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Menurutnya, kemenangan ini tidak lepas dari dukungan, kerja sama, dan doa seluruh kader PPP di berbagai daerah. "Kemenangan ini merupakan hasil kerja sama dan doa seluruh kader PPP se-Indonesia yang terus menjaga soliditas dan kebersamaan dalam membangun partai," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga