Komisi II DPR Dukung Perpanjangan Status Otonomi Khusus Aceh Selama 20 Tahun
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara resmi mendukung usulan perpanjangan status otonomi khusus (otsus) Aceh selama 20 tahun ke depan, dari 2028 hingga 2048. Dukungan ini disampaikan dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.
Usulan Pengembalian Dana Otsus ke 2% dari DAU Nasional
Rifqinizamy menekankan pentingnya mengembalikan besaran dana otsus Aceh menjadi 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Hal ini diusulkan sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, yang menjadi dasar hukum otsus Aceh. "Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 Aceh tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dana otsus Aceh telah diberikan sejak 2008 pascaperjanjian Helsinki dan akan berakhir pada 2027. Besarannya mencapai 2% dari DAU nasional hingga 2022, namun turun menjadi 1% sejak 2023 hingga 2027. "Di dalam undang-undang yang baru, ditegaskan Aceh akan menerima dana otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048," kata Rifqinizamy.
Kepastian Hukum untuk Pembangunan Aceh
Langkah ini dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlanjutan pembangunan di Aceh. Rifqinizamy menegaskan bahwa tanpa perpanjangan, Aceh akan kehilangan dukungan finansial yang vital untuk pembangunan daerahnya.
Dukungan dari Mendagri Tito Karnavian
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah mengusulkan perpanjangan dana otsus Aceh. Dalam rapat kerja yang sama, Tito menyatakan bahwa pemulihan Aceh pascabencana memerlukan waktu minimal 3 tahun. Dia menerima banyak usulan dari delegasi Aceh yang meminta perpanjangan dana otsus karena kondisi sosial-ekonomi yang masih memprihatinkan.
"Memang ada dalam kunjungan-kunjungan dan juga menerima delegasi dari Aceh, selalu menyampaikan meminta agar, karena tingkat kemiskinan masih tinggi di atas nasional dan Sumatera, pengangguran juga tinggi, meskipun IPM membaik tapi di bawah nasional, masih perlu, mereka masih memerlukan dana otonomi khusus," kata Tito.
Dia menambahkan bahwa usulan dari Aceh termasuk perpanjangan otsus dan pengembalian besaran dana ke 2%, mengacu pada contoh Papua yang menerima 2,25% hingga 2040. "Dan mengusul ya mungkin melihat dari Papua bertambah 2,25% sampai tahun 2040 ya, 41 ya? Dan kemudian mereka juga mengharapkan otsus ini diperpanjang dan dananya, besarannya juga ya kalau nggak bisa sama seperti Papua 2,25% kembali ke 2%. Itu permintaannya dari teman-teman di sana," sambungnya.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Dukungan dari Komisi II DPR dan Mendagri ini menunjukkan momentum politik yang kuat untuk merevisi UU otsus Aceh. Proses ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi pembangunan dan stabilitas di Aceh, dengan fokus pada:
- Perpanjangan status otonomi khusus hingga 2048.
- Pengembalian dana otsus ke tingkat 2% dari DAU nasional.
- Peningkatan kepastian hukum untuk investasi dan program pembangunan.
Dengan demikian, langkah ini tidak hanya tentang dana, tetapi juga tentang komitmen nasional untuk mendukung Aceh dalam mengatasi tantangan ekonomi dan sosial yang masih dihadapi.



