Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati untuk Warga Palestina
Parlemen Israel telah secara resmi mengesahkan undang-undang yang menyetujui penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini menandai kemenangan signifikan bagi sayap kanan Israel, yang telah lama mendorong langkah kontroversial ini.
Proses Pengesahan dan Detail Undang-Undang
Dilansir dari Al Jazeera, pada Selasa, 31 Maret 2026, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara mendukung undang-undang tersebut. Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, yang terbukti melakukan tindakan pembunuhan.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri dalam kasus-kasus tertentu. Penting untuk dicatat bahwa hukuman ini tidak berlaku surut, sehingga hanya akan diterapkan untuk kasus-kasus yang terjadi di masa depan.
Kecaman dari Kelompok Hak Asasi Manusia
Langkah ini telah memicu kecaman keras dari berbagai kelompok hak asasi manusia baik di Israel maupun Palestina. Mereka menilai undang-undang ini sebagai tindakan yang rasis, kejam, dan tidak efektif dalam mencegah serangan oleh penyerang Palestina. Diperkirakan undang-undang ini akan menghadapi tantangan hukum serius di Mahkamah Agung Israel.
Sebuah kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel, Asosiasi Hak-Hak Sipil di Israel, telah mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu untuk menentang RUU yang disetujui oleh anggota parlemen. Petisi ini diajukan tak lama setelah pengesahan undang-undang pada 30 Maret 2026, seperti dilaporkan oleh AFP.
Alasan Penolakan dan Tantangan Hukum
Kelompok tersebut mengemukakan dua alasan utama untuk membatalkan undang-undang ini:
- Pertama, Knesset (parlemen Israel) dianggap tidak memiliki wewenang untuk membuat undang-undang yang berlaku di Tepi Barat, karena Israel tidak memiliki kedaulatan di wilayah Palestina yang diduduki tersebut.
- Kedua, undang-undang ini dinilai tidak konstitusional karena melanggar hak-hak dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Israel, seperti hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan kesetaraan.
Dengan demikian, undang-undang hukuman mati ini tidak hanya menuai kontroversi politik tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang legalitas dan etika dalam konteks konflik Israel-Palestina yang berkepanjangan.



