Jokowi Memaafkan Rismon Sianipar, Tapi Proses Hukum Ijazah Palsu Tetap di Tangan Polisi
Jokowi Memaafkan Rismon, Proses Hukum Ijazah Palsu ke Polisi

Jokowi Memaafkan Rismon Sianipar, Tapi Proses Hukum Ijazah Palsu Tetap di Tangan Polisi

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, secara terbuka mengungkapkan bahwa ia telah memberikan maaf kepada Rismon Sianipar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan isu ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi langsung kepada wartawan di kediaman pribadinya yang terletak di Kota Solo, Jawa Tengah, pada hari Jumat tanggal 3 April 2026.

Restorative Justice Bukan Kewenangan Presiden

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi dengan tegas menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan di tangannya sebagai mantan presiden. "Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah," ujar Jokowi dengan jelas.

Jokowi mengonfirmasi bahwa Rismon Sianipar telah datang secara langsung untuk menemui dirinya di Solo pada Kamis, 12 Maret 2026, untuk menyampaikan permohonan maaf. Meskipun secara pribadi telah memaafkan, Jokowi menekankan bahwa langkah hukum selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada tim kuasa hukum yang menanganinya. "Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemberian Maaf Bersifat Personal

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa pemberian maaf yang dilakukannya bersifat personal dan tidak serta-merta memengaruhi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di pihak kepolisian. "Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan," tegas Jokowi, menegaskan batasan perannya dalam kasus ini.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada rekonsiliasi secara personal, jalur hukum tetap harus diikuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan keputusan akhir berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Perbandingan dengan Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, pada bulan Januari 2026, dua tokoh lainnya yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu memperoleh restorative justice sekaligus penghentian penyidikan atau SP3 dari Polda Metro Jaya dalam perkara serupa yang juga terkait dugaan pencemaran nama baik Jokowi. Keduanya mendapatkan keadilan restoratif setelah melakukan pertemuan dan silaturahmi dengan Jokowi di Solo.

Sementara itu, Rismon Sianipar juga telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, namun hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya terkait pengajuan restorative justice dalam kasus yang menimpanya. Proses ini masih menunggu evaluasi dan pertimbangan lebih lanjut dari pihak berwajib.

Dengan demikian, meskipun Jokowi telah memberikan maaf secara personal, nasib hukum Rismon Sianipar tetap bergantung pada keputusan Polda Metro Jaya, menegaskan prinsip bahwa proses hukum harus berjalan independen dari rekonsiliasi pribadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga