Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Berpotensi Hambat Pertumbuhan Industri Kreatif Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyuarakan keprihatinan mendalam terkait kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Menurut lembaga pemerintah ini, tuntutan korupsi terhadap Amsal tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berisiko menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan dan perkembangan industri kreatif di Tanah Air.
Ketakutan dan Kriminalisasi di Kalangan Kreator
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menegaskan bahwa tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Amsal Sitepu berpotensi menciptakan gelombang ketakutan di antara para pelaku industri kreatif. "Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada Saudara Amsal hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Leontinus menekankan bahwa Amsal merupakan representasi dari banyak pelaku ekonomi kreatif yang telah berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam penilaian terhadap hasil kerja kreatif, di mana karya yang telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa justru dinilai nol rupiah dalam audit administratif. "Sangat tidak masuk akal ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa justru dinilai nol rupiah pada item-item krusial, seperti konsep, editing, hingga dubbing," tegasnya.
Nilai Proses Pascaproduksi dan Martabat Profesi
Menurut Leontinus, dalam industri kreatif, proses pascaproduksi justru menjadi nilai utama dari sebuah karya. "Menihilkan biaya jasa tersebut sama saja dengan tidak mengakui martabat profesi kreator itu sendiri," katanya. Ia juga mengklarifikasi peran Amsal dalam kasus ini, menyatakan bahwa videografer tersebut hanya bertindak sebagai penyedia jasa profesional, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran. "Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran," ujarnya.
Pentingnya Perlindungan untuk Ekonomi Nasional
Kemenko PM menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal penting untuk menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Leontinus memperingatkan bahwa jika pekerja kreatif dapat dipidana karena perbedaan penilaian terhadap aspek estetika, hal itu berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif. "Jika seorang pekerja kreatif bisa dipenjara hanya karena prosedur birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut akan menghancurkan kepercayaan publik," katanya.
Leontinus juga mengapresiasi perhatian dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap kasus tersebut, termasuk anggota Komisi III seperti Habiburokhman dan Kawendra Lukistian. "Kami memberikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang sudah memberikan perhatian khusus kepada perkara ini dan menjadi moral powerhouse bagi pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.
Respons DPR dan Implikasi Lebih Luas
Merespons desakan publik terkait kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Rapat ini digelar di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/3/2026), dengan fokus membahas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembuatan video profil desa yang melibatkan Amsal. Langkah ini menunjukkan semakin tingginya perhatian terhadap implikasi kasus ini bagi ekosistem kreatif Indonesia.
Kasus Amsal Sitepu telah memicu diskusi luas tentang perlunya pedoman biaya jasa kreatif yang lebih jelas, seperti yang diusulkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf). Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan, yang dapat merugikan pertumbuhan industri kreatif nasional. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak-hak kreator menjadi isu krusial yang perlu ditangani secara komprehensif oleh semua pemangku kepentingan.



