Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan sosial dan keagamaan menyatakan keterbukaannya terhadap wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang digagas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup pintu jika ada usulan yang dilengkapi dengan kajian akademik yang memadai.
Keterbukaan Komisi VIII terhadap Usulan MUI
“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan di kompleks parlemen, Senin (6/7). Pernyataan ini menegaskan bahwa DPR siap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk MUI, selama memenuhi persyaratan formal.
Meskipun demikian, Marwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal di Komisi VIII terkait RUU tersebut. Bahkan, naskah akademik yang menjadi dasar usulan pun belum ada di DPR. “Belum ada pembahasan internal, apalagi naskah akademik,” katanya. Ia menambahkan bahwa Komisi VIII hanya terbuka jika ada pihak yang ingin agar larangan terhadap LGBT diatur secara langsung melalui undang-undang.
Prosedur Pengusulan RUU
Marwan menjelaskan bahwa setiap usulan pembentukan undang-undang harus disertai dengan naskah akademik yang memuat urgensi dan kajian mendalam. “Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju ke perumusan undang-undang,” ujarnya. Naskah akademik tersebut akan menjadi dasar bagi DPR untuk menilai apakah RUU layak dibahas atau tidak.
Langkah ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, di mana usulan RUU dapat berasal dari masyarakat, DPR, atau pemerintah. Dengan adanya naskah akademik, DPR dapat melakukan evaluasi secara objektif terhadap kebutuhan regulasi tersebut.
Latar Belakang RUU Pidana LGBT
MUI sebelumnya mengumumkan bahwa mereka tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Dikutip dari detik.com, RUU ini digagas karena fenomena LGBT yang dianggap semakin meluas dan sulit dibendung. MUI menilai bahwa regulasi khusus diperlukan untuk menangani masalah ini secara hukum.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Perpres tersebut mengklasifikasikan sejumlah ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari ancaman nonmiliter. Ancaman nonmiliter lainnya yang tercantum dalam perpres antara lain penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, dan penyalahgunaan narkotika.
Respons DPR terhadap Perpres
DPR sebelumnya telah merespons Perpres 111/2025 yang menyinggung soal ancaman LGBT. Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keterbukaan terhadap usulan RUU Pidana LGBT tidak serta-merta berarti DPR mendukung atau menolak. Semua akan bergantung pada kajian dan pembahasan lebih lanjut.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan usulan dari MUI akan dibahas di DPR. Komisi VIII masih menunggu naskah akademik resmi dari MUI untuk memulai proses legislasi.



