Komisi XIII Ungkap 3 Skenario Ideal Penanganan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Komisi XIII Ungkap 3 Skenario Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komisi XIII Paparkan Tiga Skenario Hukum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sugiat Santoso, memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus penyiraman asam kuat yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia memetakan tiga skenario hukum yang dianggap ideal, dengan menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi korban sipil dalam proses penyelesaiannya.

Skenario Terbaik: Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Sugiat menilai bahwa skenario terbaik yang dapat diambil adalah melalui jalur pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). "Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," ujar Sugiat seperti dilansir Antara, Selasa (31/3/2026). Pembentukan TGPF diharapkan dapat mengatasi hambatan dalam penyelidikan yang melibatkan unsur militer.

Opsi Lain: Peradilan Umum dan Peradilan Koneksitas

Selain pembentukan TGPF, Sugiat juga menyodorkan dua opsi lain yang masih dianggap ideal dalam koridor hukum positif di Indonesia. Opsi kedua adalah melalui Peradilan Umum, di mana kepolisian diharapkan konsisten meneruskan penyelidikan hingga ke meja hijau. "Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jika ditemukan adanya keterlibatan unsur militer dan sipil secara bersamaan, Sugiat menyarankan opsi ketiga, yakni Peradilan Koneksitas. Menurutnya, skenario ini masih tergolong baik karena memberikan ruang bagi kepolisian untuk tetap bergerak. "Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer," jelasnya.

Peringatan: Hindari Peradilan Militer

Di sisi lain, Sugiat memperingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghindari skenario keempat, yaitu menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Peradilan Militer. Ia menilai opsi ini tidak ideal dan berpotensi memicu gejolak sosial. "Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," pungkas Sugiat. Peringatan ini menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum untuk mencegah ketidakpuasan publik.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi di Yogyakarta pada 14 Maret 2026, terus menjadi sorotan publik. Demonstrasi oleh para aktivis telah dilakukan untuk mendukung korban, menuntut keadilan dan penyelesaian yang transparan. Dengan paparan tiga skenario ideal ini, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah tepat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga