PBB Ajukan Gugatan ke MK, Minta Kewenangan Menkum Dibatasi
Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali secara resmi telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menyasar kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengesahkan perubahan kepengurusan partai politik yang dinilai terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
Latar Belakang Konflik Internal
Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menjelaskan bahwa langkah hukum ini dilatarbelakangi dinamika internal yang terjadi di tubuh partai. Pihaknya telah mengajukan perubahan susunan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026, namun kemudian muncul kubu lain yang mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai dan juga mengajukan permohonan pengesahan.
"Secara hukum publik mestinya yang mengajukan lebih dulu itu diberikan hak prioritas," tegas Gugum di gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026). Ia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar VI Bali merupakan produk sah karena dihasilkan dari forum tertinggi partai.
Permintaan Pembatasan Kewenangan
Dalam permohonannya, PBB meminta agar kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai dibatasi secara signifikan. Gugum menilai kewenangan tersebut memiliki potensi besar untuk disalahgunakan.
"Kewenangan pengesahan itu sangat besar potensinya disalahgunakan, bisa untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, bahkan pembegalan partai politik," papar Gugum dengan nada serius.
Partai Bulan Bintang mengusulkan agar peran Menteri Hukum diubah hanya sebatas mencatat perubahan kepengurusan, bukan menentukan keabsahannya. Nantinya, surat keputusan pengesahan diusulkan diganti menjadi surat keterangan tercatat.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Gugum juga mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka setelah pencatatan dilakukan. Jika masih terjadi sengketa, maka penyelesaiannya dibawa langsung ke Mahkamah Konstitusi.
"Mahkamah Konstitusi putusannya final dan mengikat, serta dilakukan secara terbuka," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Selain itu, PBB meminta MK menegaskan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan. Berbagai kasus yang terjadi menunjukkan lembaga internal partai ini tidak mampu menyelesaikan konflik secara tuntas.
Contoh Kasus Konflik Parpol
Gugum memberikan contoh sejumlah konflik internal partai yang berujung sengketa panjang, seperti yang terjadi di:
- Partai Golkar
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Hanura
- Partai Berkarya
"Dari Golkar sampai Berkarya dan sekarang PBB, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai," imbuhnya dengan nada prihatin.
Permintaan Klarifikasi SK
Gugum mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar kabar Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan kepada kubu Musyawarah Dewan Partai. Namun hingga saat ini, tidak ada bukti fisik yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak.
"Baik dari pihak Menteri maupun kubu tersebut tidak pernah menunjukkan SK pengesahan itu. Kami juga sudah meminta klarifikasi secara resmi, tapi tidak ada respons," ujarnya dengan ekspresi kecewa.
Partai Bulan Bintang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 melalui gugatan ini. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang membatasi kewenangan eksekutif dalam urusan internal partai politik.



