Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.
Pasal 21 RUU Polri
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan usulan norma pada Pasal 21. Bunyi pasal itu antara lain mencakup persyaratan calon anggota Polri, seperti warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Pertanyaan dari Fraksi Demokrat
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan syarat pendidikan tersebut. Ia menyebutkan bahwa di masyarakat muncul gagasan untuk menaikkan syarat menjadi lulusan strata satu (S1). Hinca meminta penjelasan pemerintah mengapa syarat SMA tetap dipertahankan.
Penjelasan Polri
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Irjen Agus Nugroho, menjelaskan bahwa Polri telah mengakomodasi lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Menurutnya, pendidikan pembentukan bintara dan perwira memiliki jalur berbeda: satu dari SMA dan satu lagi dari sarjana.
Persetujuan Rapat
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan yang ada. Rapat pun menyetujui dengan pengetukan palu.



