Penahanan Bupati dan Sekda Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 15.45 WIB.
Tersangka Lain dan Proses Hukum
Selain Suhardiman dan Zulkarnain, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. KPK akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara dan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada sore hari yang sama.
Penyerahan Diri dan OTT
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30 Juni 2026 malam. Keduanya ditunggu tim KPK di Bandara Soekarno Hatta dan sempat tidak diketahui keberadaannya saat OTT dilakukan. KPK pun mengeluarkan ultimatum agar mereka kooperatif. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 12 orang, termasuk sembilan orang di Kabupaten Kuansing dan satu orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, terdiri dari tiga pihak swasta, satu PNS Kuansing, dan satu keluarga penyelenggara negara. Barang bukti yang diamankan meliputi transaksi keuangan dan mobil yang diduga sebagai instrumen suap.



