Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan FNB, istri dari bos Hanania Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, setelah menggelar rapat audiensi bersama para korban dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kompleks parlemen pada Kamis, 18 Juni 2026.
Peran Komisaris Harus Dipertanggungjawabkan
Menurut Habiburokhman, FNB yang menjabat sebagai komisaris perusahaan layak ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa sebagai komisaris, FNB memiliki tanggung jawab atas operasional perusahaan, termasuk dugaan penipuan yang melibatkan suaminya, Ahmad Syah Farhan, yang telah menjadi tersangka.
Habiburokhman juga mengkhawatirkan potensi hilangnya barang bukti jika FNB tidak segera ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, FNB masih dapat berkomunikasi dengan suaminya yang sudah ditahan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
Polisi Masih Menahan Status Saksi
Menanggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa FNB saat ini masih berstatus sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa selain sebagai nominee, pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan FNB untuk menelusuri aset-aset tersangka.
"Karena nominee kemudian ini juga sebagai upaya kami untuk menelusuri dari aset-aset daripada tersangka melalui yang bersangkutan," ujar Iman.
Suami FNB Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan suami FNB, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026. Farhan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group saat ini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa uang yang disetorkan oleh calon jemaah umrah digunakan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan, termasuk untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.



