Hak Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim, Dinilai Langgar Privasi
Hak Angket Bupati Gowa Diadukan ke Bareskrim, Langgar Privasi

Kuasa Masyarakat Gowa Laporkan Pansus ke Bareskrim

Proses hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, melaporkan tiga pokok persoalan yang dinilai telah melanggar hukum. Laporan ini diterima langsung di Markas Besar Kepolisian RI.

Muallim Bahar menyatakan bahwa materi yang dibahas dalam pansus hak angket telah masuk ke ranah privat, termasuk dugaan tindak asusila yang disiarkan secara langsung. "Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Tiga Pokok Aduan: Anggaran, Siaran Langsung, dan Hoaks

Dalam aduannya, Muallim menyebutkan ada tiga pokok persoalan yang dilaporkan. Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran pansus hak angket DPRD Gowa. Kedua, siaran langsung dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Ketiga, penyebaran informasi hoaks terkait proses hak angket tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Muallim menyoroti siaran langsung sidang pansus yang membahas dugaan asusila Bupati Gowa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar privasi karena materi yang dibahas belum pernah diputus secara hukum. "Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang dilakukan, yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung," tuturnya.

Pansus Dinilai Lebih Terbuka dari Sidang Pengadilan

Muallim mengaku heran dengan materi dugaan asusila yang dibuka dalam forum pansus dan disiarkan ke publik. Menurutnya, perkara semacam itu bahkan tidak dibuka secara umum dalam sidang pengadilan. "Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang juga menyatakan keberatan atas pembahasan pansus hak angket yang dinilainya telah masuk ke ranah pribadi. Ia menegaskan fungsi pengawasan DPRD seharusnya tetap berada dalam koridor kebijakan publik.

Tiga Isu yang Disorot Hak Angket

Hak angket DPRD Gowa saat ini menyoroti tiga isu utama. Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral. Kedua, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis. Ketiga, dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Laporan ini menjadi babak baru dalam sengketa antara Bupati Gowa dan DPRD setempat. Kuasa hukum masyarakat berharap Bareskrim dapat menindaklanjuti aduan tersebut secara profesional dan transparan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga