Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama KBRI Kuala Lumpur terus melakukan pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh Tamiang, Putri Hensy Aprilda (22), yang sedang hamil. Peristiwa ini terjadi di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia.
Kronologi Penemuan dan Identifikasi Korban
Pada 3 Juni 2026, Polis Diraja Malaysia (PDRM) menemukan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI. KBRI Kuala Lumpur segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri untuk melakukan identifikasi. Berdasarkan pemeriksaan sidik jari, identitas korban dipastikan sebagai WNI berinisial P.H.A., perempuan asal Provinsi Aceh.
Kemlu dan KBRI kemudian menelusuri keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia. "Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui Ibu I.G. terkait penyampaian informasi dimaksud," kata Yvonne Elizabeth Mewengkang, perwakilan Kemlu, kepada detikcom pada Kamis (25/6/2026).
Proses Hukum dan Pemulangan Jenazah
KBRI Kuala Lumpur telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban. PDRM mengonfirmasi bahwa terduga pelaku telah ditangkap dan sedang menjalani proses penyidikan sesuai hukum Malaysia. KBRI terus memantau perkembangan perkara.
Terkait jenazah, KBRI berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait. Sesuai permintaan keluarga, jenazah direncanakan dipulangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026 setelah seluruh administrasi selesai.
Dukungan dan Belasungkawa
Kemlu dan KBRI menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. "Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Yvonne.
Detail Kekerasan yang Dialami Korban
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkapkan bahwa korban diduga disiksa dengan kejam hingga melahirkan prematur. "Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah," katanya pada Selasa (23/6).
Insiden itu terjadi pada 25 Maret di kawasan Klang, Selangor. Bayi yang lahir prematur diduga juga disiksa hingga meninggal dunia. "Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia," jelas Sudirman. Kasus ini terus dalam pengawasan Kemlu dan KBRI.



