Pengacara selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) mengajukan harapan agar kasus kepemilikan airsoft gun yang menjerat kliennya dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ). Adam Deni ditangkap polisi setelah merusak ruko dan mengancam pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Pengacara: Airsoft Gun Disetarakan Senjata Api
Herwanto, pengacara Adam Deni, mengatakan bahwa kliennya dikenakan pasal kepemilikan senjata api karena airsoft gun tersebut dibawa di luar area latihan tembak. "Bukan (karena merusak ruko atau mengancam pegawai). Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api," kata Herwanto saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).
Menurut Herwanto, kepemilikan airsoft Adam Deni disetarakan dengan senjata api lantaran digunakan di luar area khusus latihan tembak. "Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (Restorative Justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," imbuhnya.
Harapan Restorative Justice
Herwanto optimistis kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," sambungnya. Ia juga mengaku belum mengetahui detail kronologi kejadian versi Adam Deni dan hubungan dengan korban. Komunikasi terakhir via pesan singkat pada Jumat (19/6), dan setelah itu Adam tidak bisa dihubungi.
"Iya, jadi mungkin malam dia diperiksa, kemudian besok paginya dia sudah ditangkap tuh, sudah dinyatakan ditangkap tuh karena pagi hari Sabtu pagi itu dia sudah enggak bisa dihubungi lagi," ucap Herwanto. Namun Adam Deni sempat mengirim voice note dan menyebut sedang bermasalah dengan seseorang. "Cuman Adam Deni belum cerita secara detail dia. Nah, tiba-tiba dia kirim voice note. 'Nah, saya lagi ada masalah nih,' kata dia. 'Ada masalah ya biasalah kenakalan ini remaja,' dia bilang gitu kan," jelasnya.
Polisi Tetap Proses Hukum
Sebelumnya, selebgram Adam Deni ditangkap polisi setelah merusak ruko dan mengancam pegawai dengan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi kini menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka dan menahannya. "Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Budi menegaskan polisi tegas terhadap Adam Deni karena telah melakukan tindak pidana, termasuk pengancaman dan perusakan ruko. "Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung dia.
Kronologi Penangkapan
Budi menjelaskan, Adam Deni ditangkap setelah polisi mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha. "Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan adanya dendam pribadi di balik aksi Adam Deni.



