Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Judi Online 1xBet, Buru Pengendali WNA
Polda Metro Tangkap 4 Tersangka Judol 1xBet, Buru WNA

Empat Tersangka Ditangkap, Satu Pengendali WNA Diburu

Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus judi online (judol) 1xBet jaringan internasional. Polisi saat ini masih memburu seorang warga negara asing (WNA) yang berperan sebagai pengendali dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penindakan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kasubdit 1V AKBP Grawas Sugiharto dari Ditsiber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa terdapat tiga klaster tersangka dalam kasus ini. Klaster pertama adalah pengepul rekening di Cianjur, Jawa Barat. Klaster kedua adalah operator dan admin website di Banjarmasin. Klaster ketiga adalah pengendali yang berada di luar negeri.

Peran Tersangka: Koordinator Admin dan Pengepul Rekening

Tiga tersangka dari klaster Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS. Mereka berperan sebagai koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari WN, seorang WNA yang kini DPO. Tugas mereka termasuk membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara itu, tersangka dari klaster Cianjur berinisial APS. Perannya adalah koordinator dan mencari orang yang bersedia namanya digunakan sebagai nominee atau layering untuk rekening deposit dan withdrawal dari perjudian online.

75 Rekening Diblokir, Omzet Rp 2 Miliar

Polisi telah memblokir total 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik yang menerima secara langsung maupun sebagai layering. Saldo yang berhasil diamankan mencapai Rp 119 juta. Omzet yang diperoleh keempat tersangka sejak April 2025 hingga 2026 mencapai Rp 2 miliar.

"Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari Rp2 miliar. Belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami," ujar AKBP Grawas Sugiharto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Barang bukti yang disita meliputi laptop, handphone, dan 23 rekening yang terinstal pada masing-masing gadget milik pelaku. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 dan/atau Pasal 427 dan/atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga