Polda Metro Jaya terus mendalami peristiwa penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi bahwa tindakan serupa pernah terjadi di lokasi yang sama.
Informasi Baru dalam Penyidikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan perbuatan serupa yang pernah terjadi di percetakan tersebut. "Dalam proses penyidikan, ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama," kata Iman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Informasi ini masih terus didalami. Iman menegaskan bahwa jika penyidik menemukan bukti kuat, proses hukum akan dilanjutkan. "Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," tuturnya. "Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," imbuhnya.
Tujuh Tersangka Ditahan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Reynold.
Dari tujuh tersangka, lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II. Mereka terus diperiksa secara intensif. Tersangka tersebut adalah AI, S, AYL, CML (ditahan 27 Juni), serta MML, NHJ, dan II (ditahan 28 Juni).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, pemaksaan, dan penganiayaan.



