Penyidik Polda Jawa Barat resmi menambahkan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Dengan penambahan ini, total ancaman hukuman yang dihadapi Taufik mencapai 36 tahun penjara.
Penambahan Pasal Berdasarkan Hasil Visum dan Saksi Ahli
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penambahan pasal dilakukan setelah gelar perkara dan rekonstruksi kasus. "Kami juga menambahkan konstruksi hukum baru, yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dilakukan," kata Hendra di Polda Jabar, Senin (6/7).
Tiga Pasal Berlapis Menjerat Taufik
Selain pasal TPKS, penyidik sebelumnya telah menjerat Taufik dengan Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat dengan perencanaan. Dengan tiga pasal berlapis ini, Taufik terancam hukuman berat, terlebih ia diduga merupakan seorang residivis.
"Secara keseluruhan, apabila kita melihat ancaman pidana dari setiap konstruksi hukum yang diterapkan, ada yang 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, hingga 12 tahun. Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara," jelas Hendra.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Hendra menegaskan bahwa kasus Taufik belum dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara. "Saat ini kami masih dalam proses pelengkapan berkas perkara. Proses ini memerlukan waktu. Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka, termasuk kemungkinan penerapan pasal lain apabila memenuhi unsur. Kita doakan saja. Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 31 orang saksi dalam kasus ini.
Kronologi Kasus
Taufik Hidayat ditangkap tim Resmob Polda Jabar setelah sempat buron. Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Aksi kekerasan tersebut berlangsung cukup lama, sejak tahun 2024 hingga terungkap pada tahun 2026, berdasarkan hasil rekonstruksi.



