Senat Amerika Serikat (AS) untuk pertama kalinya menyetujui resolusi kewenangan perang yang bertujuan membatasi aksi militer Presiden Donald Trump terhadap Iran. Pemungutan suara pada Selasa (23/6/2026) menghasilkan dukungan tipis 50 berbanding 48 suara, sebagaimana dikutip dari AP News, Rabu (24/6/2026).
Resolusi tanpa Kekuatan Hukum Mengikat
Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, keputusan tersebut dipandang sebagai sinyal kuat meningkatnya kekhawatiran anggota Kongres terhadap perang yang dilancarkan pemerintahan Trump dan dampaknya bagi AS. Ini juga menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya kedua kamar Kongres, yakni Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menyetujui resolusi yang meminta presiden menarik keterlibatan militer AS dari konflik dengan Iran berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Perang (War Powers Resolution).
Dampak Politik dan Historis
Resolusi ini mencerminkan ketegangan antara cabang eksekutif dan legislatif dalam kebijakan luar negeri. Meskipun tidak mengikat secara hukum, dukungan dari kedua kamar memberikan tekanan politik pada Presiden Trump. Langkah ini dianggap sebagai upaya Kongres untuk menegaskan kembali perannya dalam keputusan perang, yang selama ini didominasi oleh presiden.



