Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang perkara Khariq Anhar yang didakwa mengedit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim, Arlen Veronika, masih menjalani cuti setelah orang tuanya meninggal dunia.
"Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," ujar Hakim Abdulatif di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Jadwal Sidang Diundur ke 6 Juli 2026
Hakim Abdulatif menunda persidangan hingga Senin, 6 Juli 2026. Agenda sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Khariq, yaitu Ferry Irwandi, terpaksa ditunda. "Mohon maaf ya, mohon pengertiannya. Dan akan dibuka kembali nanti di tanggal 6 Juli 2026. Seperti itu ya," imbuh hakim.
Ini bukan kali pertama sidang Khariq ditunda. Sebelumnya, sidang pada Senin (22/6) juga ditunda karena ibu dari Ketua Majelis Hakim Arlen Veronika meninggal dunia. Rangkaian penundaan ini memperpanjang proses hukum yang telah berlangsung sejak awal tahun.
Dakwaan: Mengedit Pernyataan Said Iqbal dengan Canva
Dalam perkara ini, Khariq Anhar didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa penuntut umum menilai bahwa Khariq mengubah seruan Said yang awalnya bermakna positif menjadi bermakna negatif, sehingga menimbulkan kesan provokatif dan berdampak negatif terhadap keamanan.
"Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Jaksa menjelaskan modus operandi Khariq: "Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya."
Hasil editan tersebut kemudian dipublikasikan oleh Khariq ke akun Instagram miliknya, @aliansimahasiswapenggugat. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Khariq dilakukan dengan sengaja dan menjadikan pernyataan Said Iqbal tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Latar Belakang Kasus dan Vonis Sebelumnya
Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Dalam kasus tersebut, Khariq bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Kasus edit screenshot ini merupakan perkara terpisah yang menjerat Khariq. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari terdakwa.



