Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan selama lima bulan terhadap AS (12), siswi SD yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, FS, di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/6) sore, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dan dihadiri oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum anak.
Vonis Perawatan di Balai Sentra Bahagia
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Marpaung, menyatakan bahwa majelis hakim memutuskan AS menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan. "Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan terhadap anak di Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan," ujar Valentino kepada CNNIndonesia.com. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta AS menjalani perawatan berupa pendampingan dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama 8 bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan AS terbukti melanggar Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan AS mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi: anak mengakui perbuatannya dan menyesalinya, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia 12 tahun, dan masih memiliki masa depan. Selain itu, faktor psikologis turut dipertimbangkan, yaitu akibat perilaku orang tua yang tempramental sering memukul anak berulang dan mengucapkan kata-kata kotor sewaktu marah, sehingga membuat mental anak tertekan.
Pengaruh Game dan Film
Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa AS sudah terpengaruh game Roblox dan sering menonton film Detective Conan, sehingga membuat anak ingin meniru adegan dalam film dan game tersebut. Konflik antara ibu dan ayahnya juga dinilai merusak mental anak karena kondisi kepribadian anak yang masih labil. Usai putusan dibacakan, baik pihak jaksa maupun penasihat hukum anak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "JPU pikir-pikir karena penasihat hukum juga pikir-pikir," kata Valentino.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025. AS menikam FS, ibu kandungnya sendiri, hingga tewas di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Pembunuhan itu telah direncanakan oleh AS. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan terhadap orang tuanya sendiri.



