Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, Jawa Timur, mendesak pemerintah untuk melarang negara lain mengakses data pribadi warga negara Indonesia secara bebas. Rekomendasi ini disampaikan oleh Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU 2026 sebagai bentuk perlindungan data pribadi yang dianggap sebagai harta nonfisik dalam konsep maqashid syariah.
Pemerintah Bertanggung Jawab Penuh atas Data Nasional
Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah, KH Aniq Nawawi, menegaskan bahwa pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain. "Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," ujarnya dalam sidang pleno di Pesantren Al Falah Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Aniq, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa data pribadi termasuk dalam rahasia personal yang wajib dilindungi. "Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," tambahnya.
Data Pribadi: dari Fisik ke Nonfisik
Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Munas NU merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang membedakan data spesifik dan data umum. Data spesifik mencakup biometrik, genetika, dan catatan kejahatan, sedangkan data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, atau kombinasi yang dapat mengidentifikasi seseorang.
Gus Aniq mengutip pemikiran Imam As-Syafi'i bahwa definisi harta (mal) kini bergeser dari fisik ke nonfisik, termasuk hak merek dagang dan hak intelektual. "Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi," jelasnya.
Perlindungan Data sebagai Bagian Maqashid Syariah
Atas dasar itu, pengendali data pribadi—baik platform digital maupun pemerintah—wajib melindungi data konsumen sebagai realisasi hifzhul mal dalam maqashid syariah. Data pribadi yang tidak memiliki nilai komersial pun tetap wajib dilindungi karena terkait dengan martabat manusia. "Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah," kata Gus Aniq.
Forum tersebut juga merumuskan bahwa penguasaan data pribadi tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar adalah perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam. Jika pihak yang melakukan ghasab memproses data tersebut dan meraih keuntungan besar, maka hal itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. "Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," tegas Gus Aniq.
Latar Belakang Munas NU 2026
PBNU menggelar Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Pondok Pesantren Al Falah, Kediri, pada 20-22 Juni 2026. Pembukaan berlangsung di Kediri, sedangkan penutupan dijadwalkan di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden Prabowo Subianto direncanakan hadir dalam acara penutupan di Bangkalan.



