Kurang dari dua bulan lagi, registrasi SIM card di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Mulai 1 Juli 2026, proses aktivasi nomor ponsel tidak hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan telekomunikasi dan menekan berbagai kejahatan digital, termasuk penipuan online.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui aturan tersebut, registrasi nomor seluler tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan nomor KK, tetapi juga dilengkapi verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna benar-benar valid.
Komdigi menyatakan bahwa implementasi teknologi face recognition bertujuan untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dalam tindak kriminal digital, seperti penipuan online, spam, penyebaran hoaks, hingga praktik judi dan kejahatan siber lainnya. Dengan sistem baru ini, calon pelanggan yang membeli kartu SIM diwajibkan melakukan pemindaian wajah melalui perangkat milik operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik akan dicocokkan dengan basis data kependudukan pemerintah.
Ketentuan Registrasi
Jumlah maksimal nomor HP yang dimiliki pelanggan masih sama seperti sebelumnya, yaitu tiga nomor per operator seluler atau maksimal sembilan nomor secara keseluruhan. Bagi warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Khusus pelanggan di bawah usia 17 tahun, proses registrasi melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Menteri Komdigi, Meutya, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan pelanggan dari kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card. "Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," ujarnya saat meresmikan regulasi telekomunikasi terbaru pada Januari 2026.
Kesiapan Operator Seluler
Sejumlah operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart, telah melakukan penyesuaian sistem dan infrastruktur untuk mendukung implementasi aturan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat juga mulai digencarkan menjelang pemberlakuan kebijakan pada awal Juni mendatang. Operator-operator ini memastikan bahwa perangkat pemindaian wajah telah tersedia di gerai-gerai resmi dan mitra penjualan.
Keamanan Data Biometrik
Meskipun demikian, penerapan registrasi menggunakan face recognition menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan perlindungan data pribadi pengguna. Menanggapi hal ini, Komdigi memastikan bahwa pengelolaan data biometrik akan mengikuti ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa data biometrik pelanggan seluler tidak disimpan di Komdigi maupun operator seluler, melainkan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kebocoran data.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tingkat penyalahgunaan nomor seluler dapat ditekan secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan telekomunikasi yang lebih aman dan terpercaya.



